Tanpa terasa penghujung tahun sudah tampak di depan mata. Sebagian orang
sudah menyelesaikan resolusinya, sebagian lagi bahkan mungkin lupa resolusi apa
yang dibuatnya di awal tahun. Pergantian tahun biasanya ditandai dengan mulai
maraknya penjual trompet dan kembang api di pinggir jalan. Selain resolusi,
target, trompet, dan kembang api, ada satu hal lagi yang menurut gue cukup
relevan dengan momen tahun baru, bingkisan.
Bingkisan atau yang lebih sering kita sebut sebagai parsel biasanya
diberikan dalam konteks sosial kepada keluarga, handai tolan, pelanggan, mitra,
atasan, bawahan, dan bentuk kekerabatan lainnya. Tradisi ini sendiri sudah
berlangsung cukup lama, bahkan semenjak zaman kerajaan. Dahulu, para pedagang
dari negara lain biasanya menyerahkan pemberian kepada prajurit/orang kerajaan
agar diizinkan masuk ke dalam wilayah kerajaan. Dengan pemberian tersebut, para
pedagang pun dapat menjual dagangannya di dalam wilayah kerajaan dan menjaga
hubungan baik dengan orang-orang kerajaan.
Tradisi memberi bingkisan memang umumnya ditujukan untuk menjaga hubungan
baik antar sesama. Namun, jika kita telisik lebih dalam, tradisi ini bisa saja
diboncengi oleh niatan buruk dari pelakunya. Karena memang pemberian apa pun
pasti ada maksud (manfaat) di dalamnya, baik positif maupun negatif. Untuk
pembahasan ke depan, kita akan menggunakan istilah gratifikasi sebagai
pengganti kata bingkisan, parsel, maupun pemberian. Sebelumnya, mari kita
berkenalan dulu dengan istilah gratifikasi.
gra.ti.fi.ka.si
- n pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh
KBBI menguraikan gratifikasi sebagai pemberian atas layanan atau manfaat yang diperoleh. Umumnya kita akan memberikan suatu pemberian sebagai bentuk penghargaan atas barang atau jasa yang kita terima. Contohnya saat kita memberikan uang tip kepada tukang ojek daring yang mengantarkan barang kita dengan baik dan tepat waktu. Walaupun memberi tip atas jasa pengantaran barang umumnya dilarang oleh penyedia layanan, kita toh masih tetap melakukannya dengan berbagai macam pembenaran. Entah karena kasihan, atau karena merasa mereka memang pantas mendapatkannya. Namun, sadarkah kita akan bahaya laten dari pemberian yang tergolong “ikhlas” tersebut?
Pemberian gratifikasi dapat memancing timbulnya dua perbuatan lain yang
serupa tapi tak sama, yaitu suap dan pemerasan. Mendengar istilah suap dan
pemerasan, hal-hal negatif pasti sudah terbersit di kepala kalian. Apalagi
kalau bukan korupsi. Siapa yang sangka pemberian “ikhlas” dengan nama
gratifikasi ternyata berhubungan dengan kejahatan luar biasa bernama korupsi?
Bagaimana gratifikasi bisa mengarah ke perbuatan suap atau pemerasan?
Hubungan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan |
Gratifikasi, suap, dan pemerasan memiliki suatu kesamaan. Ketiganya
melibatkan pemberian dari pihak yang menerima layanan kepada pihak yang
memberikan layanan. Dalam gratifikasi, inisiatif untuk memberi ada di pihak
yang menerima layanan. Artinya, tanpa diharapkan oleh pemberi layanan, penerima
layanan seolah ikhlas memberikan sesuatu sebagai imbalannya. Menilik ke contoh
ojek daring, kita sebagai pelanggan ikhlas memberikan beberapa rupiah sebagai
tip (di luar tarif resmi) kepada si tukang ojek atas layanan yang diberikan.
Jika aktivitas ini dibiarkan berlarut, bukan tidak mungkin jika suatu saat para
tukang ojek daring secara eksplisit meminta tambahan uang tip kepada pelanggan
atas jasa yang diberikan. Inilah yang disebut sebagai pemerasan. Perilaku ini
akan menumbuhkan sikap diskriminatif dari tukang ojek kepada pelanggan yang
tidak memberikan uang tip. Mereka hanya akan memberikan layanan terbaik kepada
pelanggan yang dikenal royal memberikan uang tip. Mau tidak mau, pelanggan
harus bersepakat dahulu dengan tukang ojek daring terkait besaran tip yang akan
diberikan agar memperoleh layanan prima. Inilah yang disebut sebagai suap.
Contoh ojek daring tentu saja merupakan perumpamaan sederhana dari sektor privat yang dampaknya mungkin tidak terlalu signifikan. Beda ceritanya jika praktik gratifikasi ini sudah sampai ke ranah sektor publik atau yang dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Hal ini tentunya akan mengarah pada pelayanan publik yang tidak maksimal. Praktik gratifikasi dalam sektor publik yang paling sering ditemui adalah terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Rekanan umumnya memberikan bingkisan pada hari raya atau tahun baru. Walaupun pada saat itu seolah terlihat tidak ada kepentingan apa-apa antara rekanan dengan pihak sektor publik, hal ini dapat dikatakan sebagai proses tanam budi agar rekanan tadi dapat ditunjuk lagi sebagai penyedia barang dan jasa untuk periode berikutnya.
Contoh lainnya adalah untuk instansi sektor publik yang tugas pokoknya melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan perizinan. Klien mereka tentu saja juga tidak mau ketinggalan untuk memberi bingkisan di saat hari raya maupun tahun baru. Kalian harusnya sudah tahu motif apa yang tersembunyi di belakangnya. Ya, tentu saja mereka berharap agar pengawasan dan pemeriksaan tidak dilakukan terlalu ketat dan berharap perizinan dapat diurus dengan mudah. Walaupun intensi mereka tidak disampaikan di awal, akan timbul semacam bisikan batin bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menjalankan proses pengawasan, pemeriksaan, dan perizinan tersebut.
Tahun 2001 dilakukan amandemen terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dalam amandemen ini, pertama kalinya istilah gratifikasi digunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatakan:
“Yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Kalau kita cermati penjelasan tersebut, dapat dikatakan bahwa pengertian dari gratifikasi hanya sebatas kalimat pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat lanjutannya merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa gratifikasi merupakan segala pemberian dalam bentuk apa pun. Lantas, apakah semua jenis gratifikasi dilarang? Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan bahwa:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Dari kutipan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa gratifikasi dapat dianggap sebagai tindak pidana suap jika pemberian tersebut ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatan atau pekerjaannya. Kalau kita lihat lagi contoh tentang pengadaan barang dan jasa di atas, apakah si rekanan tadi akan tetap memberikan bingkisan jika pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut bukan merupakan orang yang memegang jabatan atau mengurusi masalah pengadaan barang dan jasa? Jika memang pemberian tersebut berlaku umum (diberikan kepada siapa saja tanpa memandang bulu) barulah gratifikasi tersebut dapat dikatakan sebagai bukan suap. Namun ada baiknya jika gratifikasi tersebut tetap dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima, agar KPK dapat memutuskan apakah gratifikasi tersebut merupakan suap atau bukan.
Demikian tadi pengenalan singkat dari gue mengenai gratifikasi. Intinya sih, pemberian gratifikasi itu sah-sah saja selama tidak ada niat negatif yang melatarbelakanginya. Kalau gue secara pribadi akan menolak segala jenis bentuk gratifikasi, berapa pun besarannya, jika gue merasa bahwa pemberian tersebut bertujuan untuk mempengaruhi pendirian gue di masa mendatang. Cara paling gampang untuk mendeteksinya adalah dengan bertanya pada diri sendiri, apakah pemberian ini memang berlaku umum? Kalau kita ragu dan tidak sempat menolaknya di kesempatan pertama, kita masih bisa kok menghubungi KPK dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kalau kalian ingin lebih memahami gratifikasi berikut dengan cara pengendaliannya, kalian bisa unduh Buku Saku Memahami Gratifikasi di sini.
Cheers!
Where to find the best Betway sports bets in USA
BalasHapusBetway Sportsbook — The Betway Sports app is available in the Apple App Store, and the sporting100 Betway Sportsbook app for iOS and Android users can